Hukum Khiyar

00.15 Edit This 0 Comments »
Dlam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan diantara pihak penual danpembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa atau faktor lainnya.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka-sama suka ('an taradhin minkum), maka syara' memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan , yaitu melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
memilih antara dua kemungkinan inilah yang dinamakan khiyar dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjnag masing-masing pihak masih dalam keadaan mempertimbangkan.

Macam Macam Khiyar
a. Khiyar Syarat
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan dalam satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan itu tiba , maka jual beli itu harus segera ditegaskan, antara diteruskan atau diurungkan. Khiyar syarat paling lama tiga hari dan berlaku pada segala macam jual beli.

b. Khiyar Majlis
yaitu kebebasan memilih bagi pihak penjul dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih ditempat jual beli. Apabila kedua belah pihk telah terpisah dari majlis mak hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi.

c. Khiyar aib
yaitu kebebasan memilih untuk melangsungkan akad jual belu atau membatalkannya bilamana pada barang terdapat cacat. Bagi pembeli apabila da cacat pada barang yang dibeliny, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang yang baik. Mengembalikan barang yang cacat itu hendaknya dengan segera karena melalaikan hal ini berarti rela kepada barang yang cacat, kecuali sebab ada halangan.

قال النبي صلعم أنت فى كل سلعة ابتحتها بالخيارى ثلاث ليال فإن رضيت فأمسك وإن سخطت فارددها على صاحبها
(رواه ابن ماجه)

عن عبد الله بن الحارث رفعه الى حكبم بن حزام ر ض قال قال رسو ل الله صلعم البيعان بالخيار مالم يتفرقا او قال حتى يتفرقا فإن صدق و بينا بورك لهما فى بيعهما وأن كتما وكذب محقت بركة بيعهما
(رواه البخارى )

Hukum Pinjam - Meminjam Barang

00.14 Edit This 0 Comments »
Pinjam-Meminjam
Menurut Tinjauan Al-qur’an dan Sunnah


  1. A. Muqodimah
Sejarah mencatat, dan kita semua mengetahui betapa susah dan pahitnya hidup ditengah-tengah negara yang sedang dilanda krisis, diantaranya adalah krisis moral, keyakinan dan yang tidak kalah pentingnya adalah krisis ekonomi. Setiap individu berharap serta berangan-rangan, bagaimana bisa hidup berkecukupan dan tidak kekurangan dari hal-hal yang dibutuhkan. Dan ini merupakan harapan yang sangat mustahil bisa tercapai. Karena pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dan ini tidak dapat dipungkiri.
Manusia hidup erat hubungannya dengan muamalah dengan  individu yang lain. Masing-masing berusaha dengan berbagai upaya, untuk menciptakan suatu kondisi yang memudahkan keberlangsungan hidupnya. Tentunya didalamnya tidak lepas dari hubungan timbal balik, tolong menolong diantara sesama, lebih terkusus lagi dalam hal pinjam meminjam barang. Sehingga manusia sangat mudah mendapatkan barang yang ia inginkan dan tidak harus membelinya. Karena islam telah mengajarkan umat manusia untuk bebuat baik dan tolong-menolong diantaranya dalam masalah pinjam meminjam barang.
Akan tetapi ironisnya, banyak kita jumpai akhir-akhir ini, kalangan yang ingin memanfaatkan kesempatan ditengah-ditengah kesempitan orang lain. Mereka membantu dengan meminjami barang dengan motif untuk mendapatkan keberuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan demikian tidak heran, seandainya banyak individu yang dirugikan dan merasa dizhalimi. Maka berangkat dari hal ini kami ingin mengupas dan membahas bagaimana islam memutuskan hal ini?

  1. B. Ta’rif Al-Qhordu
Al-qhordu menurut bahasa adalah potongan,[1] sedangkan menurut syar’i adalah menyerahkan uang kepada orang yang yang bisa memanfaatkannya kemudian ia meminta kembaliannya sebesar uang tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sayid Sabiq Pinjaman adalah harta yang diberikan kreditur kepada debitur (orang yang meminjam). Kemudian debitur mengembalikan pinjaman tersebut  setelah dirinya mampu untuk mengembalikannya.[3]
Adapun menurut mazhab hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain, dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang dipinjami) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.[4]
Contohnya, orang yang membutuhkan uang berkata kepada orang yang layak dimintai pinjaman “Pinjamkan untukku uang sebesar sekian, atau perabotan, atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian aku  kembalikan kepadamu pada waktunya. Orang dimintai pinjamanpun memberikan pinjaman uang kepada orang tersebut.

  1. C. Hukum Pinjaman dalam islam
Al-qhordhu disunnahkan bagi pemberi pinjaman berdasarkan dalil berikut. Firman Allah I, mengenai pahala orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain.
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له وله أجر كريم(11)
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah I pinjaman yang baik, maka Allah I akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid: 11)




Rosulullah bersabda,

من نفس عن أخيه  كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب سوم القيامة
” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)
Adapun bagi muqtarid atau peminjam, maka diperbolehkan karena Rosulullah pernah meminjam onta kepada Abu Bakar  Radiyallahu ‘anhu dan mengembalikan dengan onta yang lebih baik. Beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
“Sesngguhnya manusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(Diriwayatkan oleh Bukhari).
Dan Rosulullah r juga pernah besabda,
رأيت ليلة الأسرى بي على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر فقلت: يا جبريل مابال القرض أفضل من الصدقة ؟ قال لأن السائل يسأل وعنده والمستعرض لا يستعرض إلا من حاجة
Ketika malam isra’, saya melihat diatas pintu surga tulisan yang berbunyi, Sedekah itu semisal dengan sepuluh (kebaikan) dan pinjaman itu semisal dengan delapan belas (kebaikan). Maka saya berkata kepada jibril, “Wahai jibril, mengapa pahala orang yang meminjamkan sesuatu itu lebih besar dari orang yang bersedekah?” Jibril menjawab, “Karena orang yang meminta (sedekah) itu, meminta sesuatu sedangkan dirinya mempunyai sesuatu itu. Sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang melainkan untuk keperluannya.” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-baihaqi)
Demikian pula al-qhordu diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan bagi para kreditur dan hukumnya mubah bagi para debitur berdasarkan dengan dalil-dalil diatas. Dan Abu darda’ pernah berkata mengenai hal ini,
لأن أقرض دينارين ثم يردا ثم أقرضهما أحب إلي من أن أتصدق بهما
“Sungguh dua dinar yang aku pinjamkan (kepada orang lain) kemudian uang tersebut dikembalikan kepadaku, setelah itu aku meminjamkannya kembali,  itu lebih aku sukai dari pada aku menyedekahkannya.”
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata,
قرض مرتين خير من صدقة مرة
“Meminjamkan sesuatu (kepada orang lain) sebanyak dua kali itu lebih baik dari pada sedekah yang dilakukan hanya sekali.”
Sedangkan menurut mazhab Hambali,
“Sedekah itu lebih utama dari pada meminjamkan sesuatu (kepada orang lain), maka dari itu tidak dosa bagi yang dipinjami sesuatu kemudian ia tidak memberikannya.

Diantara hukum pinjaman sebagai berikut:
  1. Pinjaman dimiliki dengan  diterima. Jadi jika debitur atau peminjam telah menerimanya, ia memelikinya dan menjadi tanggungannya.
  2. Pinjaman boleh sampai batas waktu tertentu. Tapi jika tidak sampai batas waktu tertentu itu lebih baik karena itu meringankan debitur.
  3. Jika barang yang dipinjamkan itu tetap utuh seperti ketika saat dipinjamkan, maka sikembalikan utuh seperti itu. Naun jika telah mengalami perubahan, kurang atau bertanbah, maka dikembalikan dengan barang lain sejenisnya. Jika ada dan jika tidak ada maka dengan uang seharga barang tersebut.
  4. Jika pengembalian pinjaman tidak membutuhkan biaya tramportasi. Maka boleh dibayar ditempat manapun yang diinginkan kreditur jika merepotkan, maka debitur tidaj harus mengembalikan ditempat lain.
  5. Kreditur haram hukumnya mengambil manfaat dari pinjaman dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta kembalian pinjaman lebih baik atau manfaat lain yang keluar dari akad perjanjian jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi jika penambahan pengembalian pinjaman itu bentuk itikad baik dari debitur, itu tidak ada salahnya, karena Rosulullah r  memberi  Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya dan beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
“Sesungguhnya menusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(Diriwayatkan oleh Bukhari).

  1. D. Syarat-syarat dalam meminjam barang
    1. Besarnya pijaman harus diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya.
    2. Sifar pinjaman dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
    3. c. Pinjaman berasal dari orang yang layak diminta pinjaman. Jadi pinjaman tidak syah dari orang yang tidak memeliki sesuatu yang bisa dipinjam atau orang yang tidak normal akalnya.[5]

  1. E. Akad dalam meminjam barang
Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik ( kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya. Dan akad ini  dianggap tidak syah, jika tidak ada pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan debitur.
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan adanya lafadz ijab dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan pemberian. Sedangkan lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap lafadz yang memiliki makna yang serupa dengannya.[6] Seperti, “Barang ini sekarang menjadi kepemilikanmu dan suatu saat kamu harus mengembalikannya kepadaku” [7]

  1. F. Hukum menentukan waktu pengembalian
Jumhur fuqoha’ berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu pengembalian barang yang ia pinjamankan. Sedangkan menurut imam Malik diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya dan  harus menetapi syarat yang sudah ada.[8]

  1. G. Mengambil manfaat dari barang pinjaman
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud untuk mendekatkan hubungan kesetiakawanan antara sesama muslim dan sebagai bentuk pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk memperdayai orang lain.
Dengan demikian tidak boleh bagi sang peminjam mengembalikan pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus mengembalikan barang yang ia pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang yang serupa dan tidak menambahnya. Karena ada sebuah  qoidah fikih yang berbunyi,
كل قرض جر نقعا فهو ربا
“Setiap pinjaman yang yang difungsikan untuk mendatangkan manfaat, maka itu termasuk riba.”
Larangan disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat  yang  ada karena kesepakatan antara kedua belah pihak dan diketahui bersama. Tapi jika kreditur tidak mensyaratkan hal tersebut atau tidak memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi debitur untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan sesuatu yang lebih baik  atau melebihkannya. Dan bagi kreditur tidak mengapa menerima yang demikian itu dan hukumnya tidak makruh.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan rosulullah r kepada Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin Abdullah pernah berkata,
كان لي على رسول الله حق فقضاني وزداني
“(Ketika itu), Rosulullah r mempunyai hak yang harus dipenuhi terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut dan memberikannya kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya).” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad). [9]
Dengan demikian pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap pinjaman yang didalamnya diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan  ketika barang  dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu mundzir pernah berkata, Para ulama telah sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur, supaya menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.[10]
Dan hal ini serupa dengan fatwanya Dr.Yusuf Qaradawi, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang memberi pinjaman uang sebanyak seribu dirham kepada orang lain dan dalam jangka waktu tertentu orang yang berhutang mengembalikan utang itu sebesar seribu seratus atau seribu dua ratus dirham. Apakah perbuatan ini termasuk riba?
Beliau menjawab, Tidak ada perbedaan antara emas, perak atau uang kertas. Dalam bermuamalah, uang kertas dalam hal ini menduduki posisi emas dan perak dalam muamalah, karena itu hukumnya haram bila dikelola secara riba. Saya tidak melihat adanya alasan untuk meragukan hal ini. Maka barang siapa mengambil bunga atas uang kertas atau memberi bunga, maka ia telah memasuki wilayah hukum riba yang diharamkan dan diancam akan diperangi oleh Allah I dan Rosulnya. Dan barang siapa yang bersekutu dalam akad riba ini dia terkutuk menurut lisan Nabi Muhamad r yang telah melaknat pemakan hasil riba, yang menulisnya dan yang menjadi saksi.[11]

  1. H. Ketentuan Barang yang boleh dipinjamkan
Diperbolehkan meminjamkan pakaian dan hewan karena telah ada ketetepan dari Rosul r, yaitu beliau pernah meminjam onta yang masih muda. Demikian juga barang yang bisa ditakar dan ditimbang atau barang yang berbentuk barang perniagaan maka barang tersebut syah atau  boleh dipinjamkan kepada orang lain. Bahkan  diperbolehkan pula meminjamkan barang yang berbentuk roti adanon, hal sebagaimana telah dilakukan oleh Ummul mukminin A’isyah dirinya berkata,
قلت يارسول الله : إن الجيران يستعرضون الخبز والحمير ويردون الزيادة ونقصانا فقال لا بأس إنما ذلك من
مرافق الناس لا يراد به الفضل
Saya berkata kepada Rosululloh r, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}.”[12]
Sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali mereka berpendapat,
Setiap barang (harta) yang biasa dijual-belikan dengan cara “Penjualan salam”, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Baik barang tersebut berupa barang yang bisa ditakar atau ditimbang atau barang yang tidak bisa ditimbang. Contoh dari kedua macam tersebut seperti, emas, perak, berbagai jenis makanan, barang-barang perniagaan atau hewan dan semisalnya. Karena Rosulullah r pernah meminjam onta yang masih berumur masih muda. Padahal onta tersebut tidak bisa ditakar maupun ditimbang.
Karena ketetapan yang dipakai dalam hal ini ialah setiap barang yang biasa dijualkan belikan dengan penjualan salam yang memiliki sifat dan wujud yang jelas, maka barang tersebut boleh dipinjamkan. Sedangkan barang yang termasuk dalam katagori ini yang tidak boleh untuk dipinjamkan adalah barang yang berbentuk mutiara atau yang semisalnya. Maka barang ini tidak boleh dipinjamkan, karena suatu saat akan dikembalikan kembali.[13] Dan Abu Hurairah pernah berkata, Tidak boleh meminjamkan barang yang tidak bisa ditakar dan ditimbang, karena barang tersebut tidak ada yang serupa bentuknya, seperti mutiara.
Sedangkan pinjaman yang berbentuk anak adam ataun manusia, mengenai hal ini Imam Ahmad pernah berkata, “Hukumnya makruh meminjamnya, dan larangan disini bersifat makruh tanzih.” Sedangkan Al-Muzani dan Ibnu Juraij membolehkannya. Adapun Al-Qhodi memilih atau mengambil pendapat yang pertama, yaitu hukumnya makruh tanzih meminjam anak adam atau manusia.

Hukum Jual Beli

00.12 Edit This 0 Comments »
Persyaratan dalam transaksi jual-beli sering kali ditemukan. Terkadang orang-orang yang berjual beli atau salah satu dari keduanya membutuhkan adanya satu pensyaratan atau lebih, maka hal ini menunjukan pentingnya membahas tentang syarat-syarat tersebut dan menjelaskan apa yang sah dan tidak sah serta yang wajib dalam syarat jual beli.
Para Fuqaha rahimahumullah mereka mendefinisikan syarat dalam jual beli yaitu salah satu dari yang berjual beli mewajibkan kepada yang lainnya dengan sebab akad yang mengandung manfaat. Menurut mereka syarat dalam jual beli tidaklah teranggap untuk dilakukan kecuali jika disyaratkan pada saat akad. Maka tidak sah syarat sebelum atau setelah akad.
Syarat Jual Beli

Syarat dalam jual beli terbagai ke dalam dua :
1. Syarat yang sah
2. Syarat yang rusak (tidak sah)
Pertama: Syarat yang sah adalah syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad

Syarat semacam ini harus dilaksanakan karena sabda Rasululloh shallahllahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: ”Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syaratmereka.” (Hadits Hasan Sahih dalam Sahih Abu Dawud No. 2062)
Dan karena pada asalnya syarat-syarat itu sah kecuali jika dibatalkan dan dilarang oleh Syariat Islam.
Syarat jual-beli yang sahih mempunyai dua macam:
1. Syarat untuk kemaslahatan akad.
Yaitu syarat yang akan menguatkan akad dan akan memberikan maslahat bagi orang yang memberikan syarat, seperti disyaratkannya adanya dokumen dalam pegadaian atau disyaratkannya jaminan, hal seperti ini akan menenangkan penjual. Dan juga seperti disyaratkannya menunda harga atau sebagian harga sampai waktu tertentu, maka ini akan berfaedah bagi si pembeli. Apabila masing-masing pihak menjalankan syarat ini maka jual beli itu harus dilakukan, demikian pula kalau seorang pembeli mensyaratkan barang dengan suatu sifat tertentu seperti keadaanya harus dari jenis yang baik, atau dari produk si A, karena selera berbeda-beda mengikuti keadaan dari barang tersebut.
Apabila syarat barang yang dijual telah terpenuhi maka wajiblah menjualnya. Akan tetapi jika syarat tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka bagi pembeli berhak untuk membatalkan atau mengambilnya dengan meminta ganti rugi dari syarat yang hilang (yaitu dengan menuntut harga yang lebih murah, pent), dan juga pembeli bersedia membayar adanya perbedaan dua harga jika si penjual memintanya (dengan harga yang lebih tinggi jika barangnya melebihihi syarat yang diminta, pent)
2. Syarat yang sah dalam jual beli.
Yaitu seorang yang berakad mensyaratkan terhadap yang lainnya untuk saling memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli, seperti penjual mensyaratkan menempati tempat penjualan selama waktu tertentu, atau dibawa oleh kendaraan atau hewan jualannya sampai ke suatu tempat tertentu. Sebagaimana riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa, yang artinya: “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjual seekor unta dan mesyaratkan menungganginya sampai ke Madinah” (Mutafaq ‘alaihi).
Hadits ini menunjukan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian (syarat) mengendarainya sampai ke suatu tempat tertentu, maka diqiyaskanlah perkara yang lainnya kepadanya. Demikian pula kalau seandainya pembeli mensyaratkan kepada penjual agar penjual melakukan pekerjaan tertentu atas penjualannya seperti membeli kayu bakar dan mensyaratkan kepada penjualnya untuk membawanya ke tempat tertenu, atau membeli darinya pakaian dengan syarat dia menjahitkannya.
Kedua: Syarat yang rusak (tidak sah)

Jenis ini juga terdiri dari beberapa macam :
1.
Syarat yang rusak dan membatalkan pokok akad itu sendri
Misalnya salah seorang dari keduanya (penjual dan pembeli) mensyaratkan dengan syarat yang lain terhadap yang lainnya, seperti mengatakan Aku jual barang ini dengan syarat engkau memberiku ganjaran berupa rumahmu atau mengatakan Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau mengikutsertakan aku dalam pekerjaamu atau di rumahmu. Atau juga mengatkaan Aku jual barang ini seharga ini, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang, maka syarat ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu sendiri, karena larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam terhadap dua jualan diatas penjualan (disahihkan oleh Al Albany dalam Misykatul Mashabih, N0. 2798), sedang Imam Ahmad rahimahullah menafsirkan hadits tersebut dengan apa yang kami sebutkan.
2. Syarat yang rusak dalam jual beli
Yaitu yang membatalkan akad itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual beli. seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap barang dagangannya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual barang dan yang sejenisnya. Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang. Disamping itu karena sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada seratus syarat” (Mutafaq ‘alaihi). Adapun yang dimaksud dengan Kitab Alloh di sini adalah hukumnya, maka termasuk padanya adalah Sunnah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wasallam.
Jual beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah Barirah (Maula Aisyah Radhiyallahu ‘anha) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya (penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual belinya), dan beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi yang membebaskannya” (Shahih Al Jami’ : 2226)
Maka semestinya bagi seorang muslim yang sibuk dengan urusan jual beli untuk mempelajari hukum-hukum jual beli menyangkut sah tidaknya syarat-syarat jual beli, sehingga dia berada di atas bashirah (ilmu) dalam mu’amalahnya, sehingga akan terputuslah jalan pertentangan dan perselisihan diantara muslimin. Karena kebanyakan pertentangan dan perselisihan tumbuh dari kebodohan penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya terhadap hukum jual beli, serta mereka membuat syarat-syarat yang rusak (tidak sah)
(Sumber Rujukan: Syarat-Syarat Jual Beli Dan Hukumnya, Oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan)

Bulan Ramadhan

00.09 Edit This 0 Comments »
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu Anhu bahwasanya Nabi bersabda: “Ummatku telah diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepada ummat-ummat sebelumnya ketika bulan Ramadhan: 1) Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum dari pada minyak kesturi di sisi Allah, 2) Para Malaikat beristighfar untuk mereka hingga berbuka, 3) Allah memperindah Surga-Nya seiap hari, seraya berfirman kepadanya: “Hampir-hampir para hamba-Ku yang shalih akan mencampakkan berbagai kesukaran dan penderitaan lalu kembali kepadamu,” 4) Syaithan-syaithan durjana dibelenggu, tidak dibiarkan lepas ssepeerti pada bulan-bulan selain Ramadhan, 5) Mereka akan mendapat ampunan di akhir malam.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu terjadi pada malam Lailautl Qadar?” Beliau menjawab, “Bukan, namun pelaku kebaikan akan disempurnakan pahalanya seusai menyelesaikan amalanya.”1

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimain
Saudara-saudaraku, ini adalah lima perkara yang Allah persiapkan untuk kalian. Dengan lima perkara tersebut, kalian mendapat kekuhsusan dari Allah di atara ummat-ummat lainnya. Semua itu diberikan Allah untuk menyempurnakan berbagai nikmat-Nya kepada kalian. Sunnguh betapa banyak nikmat dan ketamaan yang telah Allah berikan kepada kalian, sebagaimana firman-Nya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..” (QS Al-Imran [3] : 110)
Perkara Pertama
Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum daripada harumnya minyak kesturi di sisi Allah.2 Kata ( ), huruf kha’-nya dibaca dengan fathah atau dhammah, artinya adalah perubahan bau mulut ketika lambung kosong dari makanan. Bau ini dibenci manusia, namun lebih wangi daripada minyak kesturi di sisi Allah sebab ia terlahir dari ketaatan kepada-Nya. Apa saja yang timbul dari ibadah dan ketaatan kepada Allah tentu akan dicintai oleh-Nya, serta pelakukan akan diberikan sesuatu yang lebih baik sebagai pengganti. Tidakkah engkau mengetahui bahwa orang yang mati syahid di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat-Nya itu akan datang pada hari Kiamat dengan darah yang mengalir, warnanya merah darah, namun baunya wangi minyak kesturi?
Perkara Kedua
Para Malaikat akan beristighfar untuk orang-orang yang mengerjakan ibadah puasa hingga mereka berbuka. Para Malaikat adalah hamba-Nya yang dimuliakan di sisi-Nya, sebagaimana Allah mensifati mereka dalam firman-Nya: “…Yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim [66] : 6)
Maka dari itu, sungguh layak apabila Allah mengabulkan doa para Malaikat untuk orang yang berpuasa. Sebab mereka memang telah diizinkan untuk itu. Allah mengizinkan para Malaikat untuk beristighfar bagi mereka untuk mengangkat, meninggikan penyebutan, serta menjelaskan keutamaan puasa ummat ini. Makna istighfar adalah meminta ampunan, yaitu dengan menutupi dan memaafkan dosa, baik di dunia maupun di akhirat. Inilah keinginan sekaligus tujuan tertinggi. Setiap anak Adam pasti sering berbuat kesalahan dan bersikap melampaui batas terhadap diri mereka sendiri. Sehingga mereka benarbenar membutuhkan ampunan Allah.
Perkara Ketiga
Allah mempeerindah Surga setiap hari sebagai persiapan untuk para hamba-Nya yang shalih dan dalam rangka memotivasi mereka untuk memasukinya. Allah berfirman kepada surge: “Hampir-hampir para hamba-Ku yang shalih mencampakkan beban dan penderitaan…” Yang dimaksud dengan hadits ini adalah mereka mencampakkan beban hidup di dunia dan susah payah serta pendeeritaannya lalu menyingsingkan lengan baju untuk mengerjakan amal-amal shalih yang dengannya mereka hidup bahagia di dunia dan akhirat dan dapat mengantarkan merreka ke Surga, negeri kedamaian dan kemuliaan.
Perkara Keempat
Syaithan-syaithan pembangkan diikat dengan rantai dan belenggu sehingga mereka tidak bias menyesatkan hambahamba Allah yang shalih dari kebenaran dan tidak dapat mencegah mereka dari kebaikan. Ini adalah salah satu bentuk pertolongan Allah kepada para hamba-Nya. Musuh ummat ini diikat sehingga tidak bias mengajak golongan mereka supaya menjadi penghuni Neraka yang menyala- nyala. Oleh sebab itu, dapat engkau saksikan bahwa pada bulan ini orang-orang shalih mempunyai keinginan yang lebih tinggi untk melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejelekan dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.
Perkara Kelima
Allah mengampuni ummat Muhammad s pada setiap akhir malam bulan ini. Jika mereka melaksanakan apa yang seharusnya dikerjakan pada bulan yang mulia ini, berupa puasa dan shalat, maka Allah akan memberikan karunia dengan menyempurnakan pahala mereka ketika telah selesai mengerjakan amal-amal mereka. Sesungguhnya orang yang beramal akan disempurnakan pahala amalnya setelah selesai mengerjakannya. Allah memberikan karunia kepada para hamba-Nya dengan pahala dari tiga sisi:
Pertama: Allah mensyariatkan amal-amal shalih kepada mereka sebagai sebab terampuninya dosa dan terangkatnya derajat mereka. Sekiranya Allah tidak mensyariatkan hal itu, tentulah mereka tidak akan beribadah kepada-Nya dengan amal-amal shalih tersebut. Sebab ibadah tidak diambil melainkan dari wahyu Allah kepada Rasul-Nya.Oleh karena itu, Allah mengingkari orang-orang yang mengada-adakan syariat selain diri-Nya dan menjadikan hal tersebut sebagai kesyrikan. Allah berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy-Syuura [42] : 21)
Kedua: Mereka diberi taufik oleh Allah untuk mengerjakan amal shalih yang telah ditinggalkan kebayakan manusia. Sekiranya bukan karena taufik dan pertolongan Allah kepada mereka, tentulah mereka tidak akan mengerjakannya. Hanya milik Allah lah segala keutamaan dan karunia dalam hal ini.
Allah berfirman:
“Mereka merasa telah memberi ni’mat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi ni’mat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah, Dialah yang melimpahkan ni’mat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orangorang yang benar.”” (QS Al-Hujarat [49 : 17)
Ketiga: Allah member karunia dengan pahala yang melimpah. Satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat, bahkan jauh lebih banyak daripada itu. Karunia berupa amal dan pahala berasal dari Allah semata, segala puji bagi-Nya. Dialah pemilik, pemelihara dan penggatur alam semesta.
Saudara-saudaraku, Ramadhan adalah nikmat yang besar bagi orang-orang yang mendapatinya dan menunaikan haknya. Yaitu, dengan kembali kepada Rabb-nya dari kemaksiatan menuju ketaatan kepadaNya, dari kelalaian menuju Ingat kepada- Nya, dan dari jauhnya diri menuju taubat kepada-Nya.

Hari Raya Idul Adha

00.07 Edit This 0 Comments »
Perbedaan dalam menyambut hari Raya Idul Adha dikalangan ummat muslim
perlu disikapi dengan toleransi. Perbedaan itu diharapkan tidak dibesar-besarkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum PP MUhamadiyah Din Syamsudin saat
menerima Presiden Muhamadiyah Mauritus, Farad Abdul Muthallib di
kantornya, Jl Menteng Raya, Jakarta, Minggu (14/11/2010).

"Kita jaga toleransi, tidak perlu dibesarkan. Ini atas dasar keyakinan
agama. 10 Dzulhijah hari Selasa, silahkan. Rabu silahkan," kata Din Syamsudin.

Menurut Din, umat islam dianjurkan puasa Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Kebetulan menurut perhitungan, tanggal 9 Dzulhijah jatuh Senin bertepatan dengan jamaah haji besok wukuf.

"Maka sholat Idul Adha tanggal 16 November, Selasa," imbuh Din memberi alasan.

Din meminta agar pejabat ataupun pemimpin perusahaan tidak melarang pegawainya yang ingin melakukan salat Idul Adha pada Selasa (16/11). Selain itu, Din juga menyarankan agar hewan kurban sebaiknya disalurkan ke daerah bencana.

"Muhamadiyah memfatwakan akan lebih baik berkurban ke tempat bencana," imbau Din.

Hari Raya Idul Fitri

00.04 Edit This 0 Comments »
Hari Raya Idul Fitri 2010 Diumumkan Hari ini. Pemerintah berencana melakukan Sidang Isbat dan akan mengumumkan final Hari Raya Idul Fitri 2010 1431 H hari ini. Meski begitu, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah kemungkinan besar akan jatuh pada Jumat, 10 September 2010 mendatang.
Idul Fitri 2010
Sidang akan digelar di Operation Room Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat.Sidang itsbat akan dipimpin Menteri Agama, Suryadharma Ali. Sidang ini akan dihadiri perwakilan ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, Al Wasliyah, Al Irsyad, Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Dakwah Islam (DDI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Selain itu, akan hadir pula duta-duta besar negara-negara muslim yang bertugas di Jakarta.

Para pakar hisab-rukyat, dan instansi terkait seperti Lapan, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, juga akan hadir dalam sidang itu. Menanti kabar penentuan Hari Raya Idul Fitri 2010, alangkah baiknya persiapkan dulu Kue Kering Lebaran sambil merangkai Kata Mutiara Lebaran, dan Sms Ucapan Lebaran. Jangan lupa juga siapkan Kartu Lebaran 2010 untuk sanak saudara anda.

Isro Mi'raj

00.03 Edit This 0 Comments »

HIKMAH “ISRO MI’RAJNYA NABI MUHAMMAD SAW”

Seandainya Orang-orang Kafir Qurays yang hidup pada masa Nabi Muhammad Saw masih hidup sampai sekarang, tentu mereka tidak akan heran dan mengolok-olok Nabi Muhammad ketika Rosululoh melakukan “Perjalanan di waktu malam” yang di kenal dengan Isro mi;raj dari Masjidil Haram ke masjidil Aqso hingga langi ke tujuh hanya dalam satu malam saja. Sekarang hanya dalam hitungan Jam kita dapat keliling dunia dengan kecanggihan alat transfortasi yang saat ini dimilki. Ketika Nabi melakukan Isro Mi’raj serta menceritakannya kepada Masyarakat, banyak sekali kegoncangan terhadap para pengikut Nabi, mereka galau dan ragu-ragu akan cerita nabi. Tidak sedikit pengikut nabi kembali Murtad begitu nabi menceritakan kejadian Isra mi’raz tersebut., karena peristiwa tersebut sangat sulit di terima oleh akal, hanya hati yang jernih dan penuh keimanan kepada Alloh dan rosulnya yang bisa menerima certa tersebut seperti Sahabat Abu bakar adalah orang pertama yang percaya akan cerita nabi tentang Isro Mi;raz sehingga Abu bakar di beri gelar Assiddiq .
newuniverse
Peristiwa Isro Mi’raz adalah merupakan kejadian yang sangat luar biasa dan bentuk cinta Alloh kepada Rosululloh. Alloh sendirilah yang memperjalankan Nabi Muhammad SAw.Dalam peristiwa itu, tepatnya 27 Rajab, Nabi Muhammad SAW dapat saja langsung menuju langit dari Makkah, namun Allah tetap membawanya menuju Masjidil Aqsha, pusat peribadahan nabi-nabi sebelumnya. Ini dapat diartikan bahwa b umat Islam tidak memiliki larangan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia, sekalipun kepada golongan di luar Islam. Hal ini dikarenakan, Islam menghargai peraturan-peraturan sebelum Islam, seperti halnya khitan yang telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Peristiwa Isro Mi’raj terjadi ketika nabi sedang dalam kesedihan , dua orang penyokong nabi dalam melakukan dakwah yaitu Istri nabi siti Khodijah dan pamannya Abu Thalib telah berpulang kerahmatulloh.
Saat itu ketika nabi sedang tertidur di dalam masjidil Haram didatangi oleh malaikat Jibriel dan mikail dibedah dada nabi dan di cuci hatinya dengan air zamzam untuk menghilangkan sifat-sifat buruk setelah itu hati nabi dimasukan dengan iman dan hikmah . Ini adalah merupakan pencucian yang kedua kalinya yang di alami nabi, sebelumnya nabi pernah juga di cuci hatinya dan diisi dengan Rahmah cinta dan kasih sayang sewaktu nabi di asuh oleh Halimatus Sya’diyah. Setelah dilakukan pencucian tersebut Nabi memulai perjalanannya menuju masjidil Aqso (palestina) dengan berkendaraan Burouq ( sejenis kuda yang kecepatannya melebihi cahaya). Sesampainya di Masjidil Aqso Nabi di sambut oleh para nabi dan rosul untuk melaksanakan sholat berjamaah dan Nabi Muhammad Saw sebagai imamnya. Hal ini merupakan suatu bentuk kehormatan bahwa derajat Nabi Muhammad diatas kenabiaan lainnya.
Setelah melampaui Masjidil Aqsha, Nabi langsung diangkat naik sampai ke langit tujuh, lalu Sidratul Muntaha dan Baitul Ma’mur.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan, pada saat peristiwa Mi’raj, Nabi Muhammad SAW berada di Baitul Ma’mur, Allah SWT mewajibkannya beserta umat Islam yang dipimpinnya untuk mengerjakan shalat limapuluh kali sehari-semalam. Nabi Muhammad menerima begitu saja dan langsung bergegas.
Namun Nabi Musa AS memperingatkan, bahwa umat Muhammad tidak akan sanggup dengan limapuluh waktu itu. ”Aku telah belajar dari pengalaman umat manusia sebelum kamu. Aku pernah mengurusi Bani Israil yang sangat rumit. Kembalilah kepada Tuhanmu dan mitalah keringanan untuk umatmu.”
lalu Nabi Muhammad kembali menghadap Sang Rabb, meminta keringanan dan ternyata dikabulkan. Tidak lagi lipapuluh waktu, tapi sepuluh waktu saja. Nabi Muhammad pun bergegas. Namun Nabi Musa tetap tidak yakin umat Muhammad mampu melakukan shalat sepuluh waktu itu. ”Mintalah lagi keringanan.” Nabi kembali dan akhirnya memeroleh keringanan, menjadi hanya lima waktu saja.
Sebenarnya Nabi Musa masih berkeberatan dengan lima waktu itu dan menyuruh Nabi Muhammad untuk kembali meminta keringanan. Namun Nabi Muhammad tidak berani. “Aku sudah meminta keringanan kepada Tuhanku, sampai aku malu. Kini aku sudah ridha dan pasrah.”
Nabi Muhammad memang mengakui bahwa pendapat Nabi Musa AS itu benar adanya. Lima kali shalat sehari semalam itu masih memberatkan. Namun lima waktu itu bukankah sudah merupakan bentuk keringanan?!
Peristiwa isra’ dan mi’raj diabadikan oleh Al-Qur’an dalam surah Al-Isra’. Bahkan peristiwa inilah yang mengawali surah ini.sebagaimana Firman Alloh “
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Isra’: 1).
Sudut pandang tentang isra’ dan mi’raj memang bisa beragam; dari kacamata akidah, isra mi’raj mengajarkan tentang kekuasaan Allah swt. yang tidak terhingga.
Dari sudut pandang sains, mengajarkan bagaimana dunia keilmuan masih menyisakan teori ilmiah yang belum terkuak.
Dari sudut pandang Ahlak , peristiwa ini mengajarkan bagaimana adab dan akhlak seorang hamba kepada Khaliqnya. Sungguh beragamnya sudut pandang ini menunjukkan keagungan peristiwa yang hanya sekali terjadi sepanjang kehidupan manusia, dan hanya terjadi kepada seorang insan pilihan, Rasulullah saw.
Sayyid Quthb menafsirkan ayat pertama dari surah Al-Isra ini dengan menyebutkan bahwa ungkapan tasbih yang mengawali peristiwa ini menujukkan keagungannya, karena tasbih diucapkan manakala menyaksikan atau melihat sesuatu yang luar bisa yang hanya mampu dilakukan oleh Dzat yang Maha Kuasa. Sedangkan lafadz “bi’abdihi” adalah untuk mengingatkan status manusia (Rasulullah) dengan anugerahnya yang bisa mencapai maqam tertinggi sidratul muntaha, agar ia tetap sadar akan kedudukanya sebagai manusia meskipun dengan penghargaan dan kedudukan yang tertinggi sekalipun yang tidak akan pernah dicapai oleh seluruh manusia sampai hari kiamat.