Kreatif

00.45 Edit This 0 Comments »

Jadilah Kreatif Jadilah Unik

Merupakan sebuah kenyataan bahwa upaya kreatif berkaitan dengan antusiasme dan gairah dan dikenal sebagai faktor substantial pada tingkat puncak kinerja.

Lensa ini akan menunjukan bagaimana cara kita meningkatkan kreativitas. Jangan sampai Anda hanya takjub dengan ide orang lain, kini saatnya Anda menghasilkan ide-ide cemerlang.

Mengapa Harus Kreatif? 

Apakah Anda mau mengabaikan manfaat kreatif yang luar biasa ini?

Banyak orang yang mengabaikan kreaitivitas sebab dia tidak menyadari manfaat dari kreaivitas. Oleh karena itu, saya ingin memberitahu Anda mengapa kita harus kreatif.
  • Hidup selalu berhadapan dengan masalah, Anda perlu ide-ide untuk mengatasi masalah tersebut. Anda harus kreatif mencari ide-ide untuk memecahkan masalah yang Anda hadapi.
  • Persaingan tidak pernah berhenti. Anda akan menghadapi produk yang sama dengan yang Anda jual. Anda harus kreatif menghasilkan ide-ide untuk membuat atau memperbaiki produk Anda agar tetap unggul.
  • Seringkali, yang membedakan Anda dengan karyawan lain ialah kreativitas Anda dalam mencari solusi, menghasil ide-ide terobosan, dan dalam menjalankan tugas Anda.
  • Orang kreative tidak menyerah menyerah, karena selalu memiliki solusi alternatif.
  • dan masih banyak manfaat lainnya.

Agar Berpikir Kreatif 

Peran motivasi, mengambil resiko, dan rileks

Sikap-sikap yang harus Anda kembangkan agar kreatif.
  • Kreativitas anda ditentukan sejauh mana Anda menginginkan hal-hal baru. Motivasi ini dilandasi sejauh mana Anda menginginkan perbaikan dalam hidup Anda atau sejauh mana Anda sedang mengalami kesulitan. Pertanyaan yang sangat penting ialah sejauh mana Anda menginginkan hal yang baru?

    Temukan motivator tersebut dan tetapkan dalam pikiran Anda.
  • Saya sering mendapatkan ide justru pada saat rileks ketimbang berfikir serius. Jadi saat Anda ingin menyelesaikan masalah, atau ingin mencari suatu ide baru coba saja untuk rileks. Namun sebelum rileks Anda perlu menyatakan apa yang Anda cari, katakan berulang-ulang sampai meresap ke dalam pikiran bawah sadar, kemudian rileks. Anda akan takjub dengan teknik sederhana ini, ide-ide atau solusi akan muncul pada saat-saat yang tidak terduga.
  • Takut terhadap resiko yang terdapat pada ide justru akan menghambat jalan keluar ide Anda. Setiap gagasan atau solusi mungkin akan mengandung resiko, tetapi jika Anda ingin kreatif Anda harus berani mengambil resikonya.

Mengembangkan Kreativitas 

Peluang, kebiasaan, dan sudut pandang

Sikap-sikal lain yang perlu Anda miliki agar kreatif
  • Jika Anda ingin kreatif adalah fokus pada peluang. Saya sering mendengar ada orang yang mengatakan bahwa jadikan masalah jadi peluang. Namun saran saya bukan hanya itu, bukan hanya masalah saja yang bisa menjadi peluang. Apapun yang ada dihadapan Anda bisa mencetuskan ide sebuah peluang baru.

    Suatu contoh, saat Anda sedang memegang gelas, coba tanyakan peluang apa yang bisa dapatkan dari gelas? Saat ini mungkin masih bingung, tetapi dengan terus-menerus mengajukan pertanyaan tersebut, insya Allah ide-ide akan bermunculan. Setelah ide-ide itu muncul Anda tinggal mengevaluasi ide mana yang terbaik.
  • Anda lebih kreatif Anda harus berani keluar dari kebiasaan. Anda jangan terkungkung dengan apa yang ada saat ini, itu belum tentu hal yang terbaik. Masih ada peluang untuk yang lebih baik. Percayalah, sebab jika tidak percaya, ide-ide Anda akan tersumbat keluar. Jangan suka dengan status quo, cintailah perubahan, namun perubahan menuju yang lebih baik.
  • Cobalah melihat segala sesuatu dari berbagai sudut pandang. Saya bukan penganut bahwa kebenaran itu relatif, kebenaran adalah mutlak dari Allah SWT. Namun yang dimaksud disini, melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang agar kita bisa melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang kita hadapi. Apakah Anda berfikir kalau gelas itu hanya alat untuk minum? Ternyata tidak, gelas bisa untuk hiasan jika bentuknya indah, gelas bisa untuk menyimpan pensil dan ball point, bahkan gelas bisa untuk melempar maling jika perlu. :)

Pola Pikir Orang Kreatif 

Kesalahan, perbaiki, dan perubahan

Sikap-sikap selanjutnya yang perlu kita miliki agar kreatif.
  • Suatu saat Anda memiliki ide, kemudian Anda lakukan atau Anda coba ide tersebut, ternyata gagal. Perbaiki ide tersebut sampai berhasil, jadilah ide baru. Inilah tip yang ketujuh, yaitu belajar dari kesalahan. Kesalahan bisa menghasilkan ide baru yang lebih baik. Tanyakanlah terhadap ide lama Anda yang gagal, apa pelajaran dari ide tersebut, bisakah dilakukan lagi dengancara baru, apakah timmingnya kurang tepat?
  • Jangan berpikir bahwa kreatif itu hanya membuat hal-hal yang baru. Justru salah, karena manusia tidak pernah membuat hal yang baru. Hanya Allah SWT yang bisa. Manusia hanya bisa menemukan apa yang belum ditemukan oleh orang lain, manusia hanya bisa mengubah atau menggabungkan hal-hal yang sudah ada, sekali lagi bukan menciptakan hal yang baru. Jadi jika Anda ingin kreatif Anda bisa mulai dengan barang yang ada di depan Anda, perbaikan apa yang bisa Anda lakukan terhadap barang tersebut.
  • Jangan terpaku dengan ide lama. Bagaimanapun suksesnya ide Anda pada waktu yang lalu, belum tentu akan berhasil lagi pada saat ini. Evaluasi lagi, tidak masalah mengeliminasi ide Anda sendiri yang sukses untuk mendapatkan ide baru yang lebih baik. Termasuk juga disini saat ide Anda disisihkan oleh ide orang lain, jangan sedih karena meskipun tidak disisihkan oleh orang lain, toch Anda harus menggantinya sendiri jika ide Anda tersebut sudah tidak relevan.

Kreativitas adalah Inti Kegairahan 

Hidup Anda akan terasa bergairah jika Anda kreatif

Tip kesepuluh, bacalah tip pertama sampai tip kesembilan berulang-ulang sampai meresap dalam pikiran Anda. Semakin melekat tip-tip ini pada diri Anda, insya Allah akan semakin kreatif Anda.

Tip pertama sampai tip kesepuluh adalah sebagai fondasi yang perlu Anda miliki untuk menjadi orang yang lebih kreatif. Baru fondasi? Berarti masih ada kelanjutannya? Jawabannya ya. Kelanjutan dari fondasi ini ialah Anda perlu mengetahui teknik-teknik dalam menggali ide. Ada puluhan teknik yang perlu Anda pelajari dan praktekkan untuk memudahkan Anda menggali ide tersebut.

Semakin kreatif Anda, semakin tinggi juga tingkat stimulasinya, dan kegairahan juga semakin tercipta... maka semakin besar kesempatan untuk memperoleh hasil yang sukses.

Kesuksesan dan kreativitas saling mendukung satu sama lain. Mereka yang paling kreatif itulah biasanya yang paling sukses. Jika Anda ingin meningkatkan peluang sukses, maka tingkatkanlah kreativitas Anda.

Miliki rasa percaya diri, kreativitas dan gairah, kemudian nyatakan keyakinan Anda kepada dunia, dan masa depan Anda akan menjadi gilang-gemilang.

Bukalah pintu kreativitas Anda dengan mengikuti sebuah kelas kreativitas jarak jauh pertama di Indonesia. Bergabunglah dengan:

Inovatif

00.44 Edit This 0 Comments »

20 Ciri – Ciri Orang yang Inovatif


20 Ciri – Ciri  Orang yang Inovatif
  1. Challenges status quo; tidak merasa cepat puas dengan keadaan yang ada dan selalu mempertanyakan otoritas dan rutinitas serta mengkonfrontasikan asumsi-asumsi yang ada.
  2. Curious; senantiasa mengeksplorasi lingkungannya dan menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan baru, memiliki rasa kekaguman (sense of awe)
  3. Self-motivated; tanggap terhadap kebutuhan dari dalam (inner needs) senantiasa secara proaktif memprakarsai proyek-proyek baru, menghargai setiap usaha.
  4. Visionary; memiliki imaginasi yang tinggi dan memiliki pandangan yang jauh ke depan.
  5. Entertains the fantastic; memunculkan ide-ide “gila”, memandang sesuatu yang tidak mungkin menjadi sebuah kemungkinan, memimpikan dan menghayalkan sesuatu yang besar-besar.
  6. Takes risks; melampaui wilayah yang dianggap menyenangkan, berani mencoba dan menanggung kegagalan.
  7. Peripatetic; merubah lingkungan kerja sesuai yang dibutuhkan, senang melakukan perjalanan (travelling) untuk memperoleh inspirasi atau pemikiran segar.
  8. Playful/humorous; memliki ketertarikan terhadap hal-hal yang aneh dan mengagumkan, berani tampil beda, bertindak nekad, serta mudah dan sering tertawa layaknya seorang anak kecil.
  9. Self-accepting; dapat mempertahankan ide-idenya dan menganggap “kesempurnaan sebagai musuh kebaikan”, tidak terikat dengan apa-apa yang diipandang baik menurut orang lain.
  10. Flexible/adaptive –terbuka bagi setiap perubahan, mampu melakukan penyesuaian terhadap rencana-rencana yang telah dibuat, menyajikan berbagai solusi dan gagasan
  11. Makes new connections; mampu melihat hubungan-hubungan diantara unsur-unsur yang terputus, mensintesakan dan mengkombinasikannya.
  12. Reflective, menginkubasi setiap masalah dan tantangan, mencari dan merenungkan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
  13. Recognizes (and re-cognizes) patterns; perseptif terhadap sesuatu dan dapat membedakannnya, dapat melihat kecenderungan dan prinsip serta mampu mengorganisasikannnya, dapat melihat ”the Big Picture.”
  14. Tolerates ambiguity, merasa nyaman dalam situasi kacau (chaos), dapat menyajikan situasi paradoks, tidak tergesa-gesa membenarkan terhadap suatu ide yang muncul.
  15. Committed to learning; berusaha mencari pengetahuan secara terus menerus, mensintesakan segala in put, menyeimbangkan setiap informasi yang terkumpul dan menyelaraskan setiap tindakan.
  16. Balances intuition and analysis memilih dan memilah diantara pemikiran divergen dan pemikiran konvergen, memiliki intuisi tertentu sebelum melakukan analisis, meyakini apa yang sudah dianalisis dan menggunakannya secara hati-hati dengan menggunakan akal.
  17. Situationally collaborative; berusaha menyeimbangkan pemikiran dari setiap individu, membuka pelatihan dan mencari dukungan organisasi.
  18. Formally articulate; mengkomunikasikan setiap gagasan secara efektif, menterjemahkan konsep abstrak ke dalam bahasa penuh arti, menciptakan prototype atau model yang dianggap paling mudah
  19. Resilient; merefleksi hal-hal dianggap mengecewakan atau yang tidak dinginkan, belajar dengan cepat dari umpan balik, berkemauan untuk mencoba dan terus mencoba lagi
  20. Persevering; bekerja keras dan tekun, memperjuangkan gagasan-gagasan baru dengan gigih, memiliki komitmen terhadap hasil-hasil yang telah digariskan.

Naik Haji

00.42 Edit This 0 Comments »
Ongkos Naik Haji 2011 diturunkan, Pada 2010 pemerintah mengusulkan agar harga tiket pesawat terbang diturunkan sebesar 150 dolar AS dari yang ditetapkan kementerian perhubungan sebesar 1.754 dolar AS. Hal ini berkaitan dengan penurunan pengambilan keuntungan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan sebesar 10 persen menjadi lebih kecil yaitu 4 persen.
Ongkos Naik Haji 2011
Pada tahun 2010, Ongkos naik haji 2010 mengalami penurunan hingga biaya yang dikenakan sebesar US$3.342 atau setara dengan sekitar Rp30 juta dengan kurs sebesar Rp9052. Jika dikaitkan dengan ongkos naik haji 2009 maka besarnya ONH 2010 mengalami penurunan sebesar US$80 dari pada tahun 2009 yaitu US$3.422 menjadi US$3.342.

Adapun Biaya ongkos naik haji 2010 di tiap Embarkasi adalah sebagai berikut ;
01. Embarkasi Aceh: 3.147 dollar AS
02. Embarkasi Medan: 3.237 dollar AS
03. Embarkasi Batam: 3.325 dollar AS
04. Embarkasi Padang: 3.233 dollar AS
05. Embarkasi Palembang: 3.280 dollar AS
06. Embarkasi Jakarta: 3.364 dollar AS
07. Embarkasi Solo: 3.327 dollar AS
08. Embarkasi Surabaya: 3.432 dollar AS
09. Embarkasi Banjarmasin: 3.440 dollar AS
10. Embarkasi Balikpapan: 3.474 dollar AS
11. Embarkasi Makassar: 3.505 dollar AS
Dengan perkiraan dari biaya ongkos haji tersebut tentunya anda dapat memperkirakan besaran nilai biaya ongkos haji 2011 dengan mengurangkan biaya dari setiap embarkasi dengan nilai penurunan harga tiket pesawat terbang sebesar 150 AS. Dan tentu kita semua berharap biaya ongkos naik haji nilainya jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya sehingga dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Puasa

00.40 Edit This 0 Comments »

Keutamaan Puasa

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya para lelaki muslim dan perempuan muslimah, para lelaki dan perempuan yang beriman, para lelaki dan perempuan yang taat, para lelaki dan perempuan yang jujur, para lelaki dan perempuan yang sabar, para lelaki dan perempuan yang khusyu’, para lelaki dan perempuan yang rajin bersedekah, para lelaki dan perempuan yang rajin berpuasa, para lelaki dan perempuan yang senantiasa menjaga kemaluannya, dan para lelaki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, maka Allah siapkan untuk mereka ampunan dan pahala yang sangat besar.” (QS. al-Ahzab: 35)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa merupakan perisai yang dapat digunakan oleh seorang hamba untuk melindungi dirinya dari jilatan api neraka.” (HR. Ahmad, sahih)
Suatu ketika, Abu Umamah radhiyallahu’anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dengan sebab itu aku bisa masuk ke dalam surga.” Maka beliau menjawab, “Lakukanlah puasa, tiada yang dapat menyamainya.” (HR. Nasa’i, sanadnya sahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah berfirman: Semua amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila suatu hari salah seorang dari kalian sedang berpuasa maka janganlah dia mengucapkan kata-kata kotor ataupun berteriak-teriak. Apabila ada orang yang mencaci-maki dirinya atau memeranginya maka ucapkanlah; Aku sedang puasa. Demi tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah daripada bau kasturi. Seorang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan; ketika berbuka puasa maka dia merasa senang, dan ketika berjumpa dengan Rabbnya maka dia pun merasa senang dengan puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dicuplik dengan peringkasan dari kitab Shifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam fi Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid -hafizhahumallah-
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa:
  1. Puasa merupakan salah satu sebab turunnya ampunan dan curahan pahala
  2. Puasa merupakan salah satu sebab untuk menyelamatkan diri dari siksaan api neraka
  3. Puasa merupakan salah satu sebab untuk masuk ke dalam surga
  4. Puasa merupakan sebuah amalan yang sangat istimewa yang disandarkan Allah kepada diri-Nya
  5. Puasa merupakan benteng dari perbuatan jelek
  6. Puasa akan mendatangkan kegembiraan di hati orang yang beriman; yaitu di dunia ketika dia berbuka/berhari raya dan di akherat ketika dia berjumpa dengan Allah dengan membawa amalannya
Semoga Allah yang Maha kuasa lagi Maha mengetahui masih memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan Ramadhan di tahun ini. Sehingga kita bisa menjalankan sebuah ibadah yang sangat agung demi menggapai ampunan dan pahala dari-Nya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin

Zakat

00.39 Edit This 0 Comments »
Zakat is one of the five pillars of Islam. It has been mentioned, along with daily Prayers (Salaat / Namaz), over seventy times in the Quran. Allah's word commanding ".....and establish regular Salaat and give regular Zakat....." are referred to in many parts of the Quran. From this we can conclude that after Salaat, Zakat is the most important act in Islam.
Just as Salaat is the most important act of worship which has to be performed bodily, so is Zakat the main act of worship which has to be performed monetarily. Those who fulfill this duty have been promised abundant reward in this world and hereafter. Whoever evades Zakat has been sternly warned in the Qur'an and Hadith of the consequences.
Linguistically, Zakat has two meanings: purification and growth. Technically, it means to purify one's possession of wealth by distributing a prescribed amount to the poor, the indigent, the slaves or captives, and the wayfarer.
There are many major benefits of giving Zakat:
  • It reminds Muslims of the fact that whatever wealth they may possess is due to the blessings of Allah and as such it is to be spent according to the His commands.
  • Zakat functions as a social security for all. Those who have enough money today pay for what they have. If they need money tomorrow they will get what is necessary to help them live decently.
  • Zakat payer pays his dues to Allah as an act of worship, a token of submission and an acknowledgment of gratitude. The receiver of Zakat receives it as a grant from Allah out of His bounty, a favor for which he is thankful to Allah.
  • Economically, Zakat is the best check against hoarding. Those who do not invest their wealth but prefer to save or hoard it would see their wealth dwindling year after year at the rate of the payable Zakat. This helps increase production and stimulates supply because it is a redistribution of income that enhances the demand by putting more real purchasing power in the hands of poor.
Zakat is obligatory upon a person if :
  • He or she is an adult, sane, free and Muslim.
  • He/she must possess wealth in excess of specified minimum (Nisaab) excluding his or her personal needs (clothing, household furniture, utensils, cars etc. are termed article of personal needs).
  • It should be possessed for a complete lunar year.
  • It should be of productive nature from which one can derive profit or benefit such as merchandise for business, gold, silver, livestock etc.
The amount of wealth which makes one liable for Zakat is called Nisaab. The Nisaab as fixed by Prophet Muhammad (P.B.U.H) is as follows:
  Grams Tolas Grains Troy Oz.
GOLD 87.48 7.50 1350 2.8125
SILVER 612.36 52.50 9450 19.6875
Nisaab of cash, stock or bonds, other cash assets is the equivalent amount of Gold or Silver. Nisaab is calculated by adding up the cash value of all the assets such as gold, silver, currency etc. and if it is equal to or in excess of the minimum Nisaab as specified in the above table, the Zakat is due at the rate of 2.5%.
The payment of Zakat is compulsory on the excess wealth or effects which is equal to or exceeds the value of Nisaab, and which is possessed for a full Islamic year. If such wealth decreases during the course of the year and increases again to the value of Nisaab before the end of the year, the Zakat then must be calculated on the full amount that is possessed at the end of the year.
TYPES OF WEALTH ON WHICH ZAKAT IS IMPOSED:
  1. Gold and silver, in any form.
  2. Cash, bank notes, stocks, bonds etc.
  3. Merchandise for business, equal to the value of Nisaab.
  4. Live stock.
  5. On income derived from rental business.
CALCULATION OF ZAKAT:
  1. To calculate Zakat on jewelry etc. one must first determine the gold or silver content and then calculate the Zakat according to current market price.
  2. If the Gold possessed is less than 87.48 grams or if silver possessed is less then 612.36 grams, but the value of both combined is equal to or exceeds the Nisaab of either Gold or Silver, the Zakat will be due.
  3. In the event of an article not being of pure gold or pure silver, but containing a mixture of other metals and the gold or silver content is more than the other metal, it will be regarded as gold or silver and Zakat will be due. But in the case where other metal/s is of greater quantity than either gold or silver, Zakat will not be due on this article.
  4. For stocks (shares held in a company), Zakat is calculated based upon the current market value. As machinery, land, fixtures and fittings, furniture, buildings etc. are exempt from Zakat, one is allowed to subtract these from the total asset. This could be obtained from annual reports. For example, if one has shares worth $1000 and machinery, land etc., are worth 5% of the total asset, then deduct $50 for these assets, afterwards deduct the liabilities of the company proportionately to the percentage of shares held. Zakat must be calculated on the balance.
DISTRIBUTION OF ZAKAT:
  1. Zakat should be given as soon as possible after it becomes due.
  2. All of the Zakat can be given to one person or to several persons.
  3. A poor man cannot be paid for his work from Zakat nor can Zakat be given in payment of services, except to the people appointed by the Islamic government to collect Zakat.
  4. Zakat will only be valid if the recipient is made the owner of that amount. If, for example, a few needy persons are fed a meal from Zakat money, then Zakat will not be fulfilled as they were not made owners of the food.
  5. Zakat cannot be given for the construction of Masjid, Madrasah, Hospital, a well, a bridge or any other public amenity.
  6. Zakat can be paid in kind from the same merchandise on which it is due, or alternatively, it could be paid in cash.
TYPES OF WEALTH ON WHICH ZAKAT IS NOT IMPOSED:
  1. On any metals other than gold or silver.
  2. Fixtures and fittings of a shop, car, trucks or any delivery vehicle etc., which is used in running business.
  3. Diamonds, pearls, other precious or semi precious stones which are for personal use.
  4. There is no Zakat on personal residence, household furniture, pots and pan, personal clothing, whether they are in use or not.
  5. There is no Zakat on a person whose liabilities exceed or equal his assets. (Home Mortgage in this country is not to be counted as personal liability for the Zakat purpose).
RECIPIENTS OF ZAKAT:
The recipients of Zakat, according to Quran are as follows:
"Alms are for the poor and the needy, and those employed to administer (the funds); for those whose hearts have been (recently) reconciled (to truth); for those in bondage and in debt; and for the wayfarer: (Thus is it) ordained by Allah, and Allah is full of Knowledge and Wisdom." (Quran 9:60)
  1. FUQARA: people who are poor and who possess more than their basic needs but do not possess wealth equal to Nisaab.
  2. MASAKEEN: people who are destitute and extremely needy to the extent they are forced to beg for their daily food rations.
  3. AL-AMILEEN: people appointed by an Islamic Government to collect Zakat.
  4. MU-ALLAFATUL-QULUB: persons who have recently accepted Islam and are in need of basic necessities who would benefit from encouragement by Muslims which would help strengthen their faith.
  5. AR-RIQAAB: slaves who are permitted to work for remuneration and have an agreement from their masters to purchase their freedom on payment of fixed amounts.
  6. AL-GHAARIMEEN: persons who have a debt and do not possess any other wealth or goods with which they could repay that which they owe. It is conditional that this debt was not created for any un-Islamic purpose.
  7. FI-SABILILLAH: persons who have to carry out an obligatory deed which has become obligatory on them and subsequently (due to loss of wealth) are unable to complete that obligation.
  8. IBN-US-SABEEL: persons who are travelers and during the course of their journey do not possess basic necessities, though they are well to do at home. They could be given Zakat in order to fulfill travel needs to return home.
PERSONS WHO CANNOT BE GIVEN ZAKAT:
  1. Zakat cannot be given to the descendants of Muhammad (P.B.U.H);
  2. Zakat cannot be given to parents and grandparents. In the same manner one's children and grandchildren cannot be given Zakat. A husband and wife cannot give Zakat to each other.
  3. Zakat contributions cannot be given to such institutions or organizations who do not give the rightful recipients possession of Zakat, but instead use Zakat funds for constructions, investment or salaries.
VIRTUES OF ZAKAT:
Allah says in the Quran:
"The parable of those who spend their wealth in the way of Allah is that of a grain of corn. It grows seven ears and each ear has hundred grains. Allah increases manifold to whom He pleases." (Quran 2:261)
It is stated in the Hadith that by giving Zakat the following benefits are derived:
  1. Gain the pleasure of Allah.
  2. Increase in wealth and protection from losses.
  3. Allah's forgiveness and blessings.
  4. Protection from the wrath of Allah and from a bad death.
  5. A shelter on the Day of Judgment;
  6. Security from seventy misfortunes.
THE PUNISHMENT FOR NOT GIVING ZAKAT:
Allah says in the Quran:
"And there are those who hoard gold and silver and do not spend it in the way of Allah, announce to them a most grievous penalty (when) on the Day of Judgment heat will be produced out of that wealth in the fire of Hell. Then with it they will be branded on their forehead and their flanks and backs. (It will be said to them) This is the treasure which you hoarded for yourselves, taste then the treasure that you have been hoarding." (Al-Quran 9:34-35)

Shalat

00.34 Edit This 0 Comments »
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.
Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?
Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.
Allah Ta’ala berfirman,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)
Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits
Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir
Umar mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)
Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat
[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)
Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”
Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Syahadat

00.31 Edit This 0 Comments »
Setiap ibadah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Seseorang yang hendak sholat tentu akan berwudhu terlebih dahulu, karena suci adalah syarat sah sholat. Begitu pula ibadah yang lain seperti haji, puasa dan zakat juga memiliki rukun-rukun dan syarat yang tidak boleh tidak harus dipenuhi. Segala sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu yang lain disebut syarat. Lalu bagaimana pula dengan mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illalloh? Tidak diragukan lagi bahwa syahadat adalah setinggi-tingginya derajat keimanan dan rukun islam yang paling utama. Di sana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kalimat Laa Ilaaha Illalloh yang kita ucapkan dianggap sah.
Para ulama menjelaskan bahwa syahadat Laa Ilaaha Illalloh memiliki delapan syarat:
1. Ilmu
Sebuah pengakuan tidak dianggap kecuali dengan ilmu. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengucapkan kalimat syahadat ini dengan mengilmui makna dari kalimat tersebut. Alloh berfirman, “Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Alloh tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).” (Az Zukhruf: 86). Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mati dalam keadaan mengilmui Laa Ilaaha Illalloh pasti masuk surga.” (HR. Al Bukhori dan Muslim). Dan makna yang benar dari kalimat Laa Ilaaha Illalloh yaitu tidak ada sesembahan yang haq melainkan Alloh Ta’ala.
2. Yakin
Yakin adalah tidak ragu-ragu dengan kebenaran maknanya sehingga tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai cobaan. Alloh berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Alloh dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Alloh. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al Hujurat: 15)
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang engkau jumpai dari balik dinding ini dia bersaksi Laa Ilaaha Illalloh dengan keyakinan hatinya sampaikanlah kabar gembira untuknya bahwa dia masuk surga.” (HR. Muslim)
3. Menerima
Alloh menceritakan keadaan orang kafir Quraisy yang tidak menerima dakwah Nabi Muhammad dalam firman-Nya, “Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: ‘Laa ilaaha Illalloh’ (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Alloh) mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata: ‘Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?’.” (As Shoffat: 35-36)
Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Inilah sifat orang kafir, tidak menerima kebenaran kalimat Laa ilaaha Illalloh. Sungguh hanya Alloh lah yang berhak disembah dan diibadahi.
4. Tunduk
Maksudnya yaitu melaksanakan konsekuensinya lahir dan batin. Alloh berfirman, “Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Alloh, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Alloh-lah kesudahan segala urusan.” (Luqman: 22)
Nabi bersabda, “Tidaklah sempurna iman kalian sehingga hawa nafsunya tunduk mengikuti ajaranku.” (HR. Thabrani)
5. Jujur
Alloh berfirman, “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Alloh mengetahui orang-orang yang benar (jujur) dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al ‘Ankabut: 2-3)
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tak seorang pun bersaksi Laa Ilaaha Illalloh dan Muhammad hamba Alloh dan rasul-Nya dengan kejujuran hati kecuali Alloh mengharamkan neraka untuk menyentuhnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim)
Betapa kejujuran menjadi syarat sahnya syahadat. Lihatlah bagaimana syahadat orang munafik ditolak oleh Alloh karena tidak jujur. Sebagaimana firman-Nya, “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Alloh.’ Dan Alloh mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Alloh mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” (Al Munafiqun: 1)
6. Ikhlas
Ikhlas hakikatnya mengharapkan balasan dari Alloh saja, tidak kepada selain-Nya. Alloh berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Alloh dengan mengikhlaskan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5)
Apa yang dimaksud dengan ikhlas?
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh Alloh mengharamkan bagi neraka menyentuh orang yang mengatakan Laa Ilaaha Illalloh karena semata-mata mencari wajah Alloh.” (HR. Al Bukhori dan Muslim)
7. Cinta
Alloh berfirman, “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Alloh; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Alloh. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Alloh. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Alloh semuanya dan bahwa Alloh amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (Al Baqoroh: 165)
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga hal barangsiapa memilikinya pasti akan merasakan kelezatan iman: Alloh dan rasul-Nya lebih dia cintai dibanding selain keduanya, dia mencintai seseorang karena Alloh, dan dia benci untuk kembali kafir sebagaimana kebenciannya jika dilempar ke dalam api.” (HR. Al Bukhori dan Muslim)
8. Mengingkari peribadatan kepada Thoghut.
Thoghut adalah segala sesuatu selain Alloh yang ridho disembah/diibadahi. Alloh berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thoghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqoroh: 256)
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan Laa Ilaaha Illalloh dan mengingkari sesembahan selain Alloh, haramlah harta dan darahnya sedang perhitungannya adalah terserah kepada Alloh Azza Wa Jalla.” (HR. Muslim)
Perlu diperhatikan, syarat-syarat ini tidak bermanfaat sama sekali jika sekedar dihafalkan, tanpa diamalkan. apakah kita sudah mengevaluasi syahadat kita? Sudahkah terpenuhi delapan syarat ini dalam syahadat Laa Ilaaha Illalloh yang kita ikrarkan? Belum terlambat. Berbenahlah! Semoga kita bertemu dengan Alloh sebagai seorang yang bertauhid, bukan sebagai seorang musyrik. Wal ‘iyaadzu billah.